Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign, Lengkapi Persyaratan Ini
JAKARTA, iNews.id - Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign penting untuk diketahui para pekerja. Pasalnya, status kepesertaan seseorang yang keluar dari perusahaan akan menjadi non-aktif bila tidak ada lagi yang membayarkan iuran.
Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign tidaklah rumit. Kamu hanya perlu mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan karena resign, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023).
Peserta BPJS Kesehatan yang berhenti bekerja dari perusahaannya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
2 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap
Kartu keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku tabungan
Paklaring atau surat pengunduran diri
Formulir pindah kepesertaan
Formulir kesepakatan autodebet
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign secara Online
Cara Pindah Faskes BPJS Lewat WA, Praktis dan Mudah
Peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya sudah tidak aktif dapat mengaktifkannya kembali secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Buka aplikasi Mobile JKN.
Klik menu "Ubah Data Peserta".
Di bagian "Segmen Peserta", klik tanda panah >.
Ubah data dari "Pegawai Swasta" menjadi "Pekerja Mandiri".
Klik "Selanjutnya".
Ikuti langkah-langkah berikutnya hingga selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
6 Cara Bayar BPJS Kesehatan dengan Mudah secara Online dan Offline
Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08118165165.
Pilih menu "BPJS Kesehatan".
Pilih menu "Aktifkan Kembali Kepesertaan".
Ikuti petunjuk yang diberikan.
Itulah cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan karena resign. Semoga bermanfaat.
4 Cara Cetak Kartu BPJS Online, Mudah dan Tak Perlu Antre
Editor: Simon Iqbal Fahlevi