Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:33:00 WIB
Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil
Ilustrasi cara membuat surat pindah online (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

2. Kartu Keluarga atau KK

3. Formulir permohonan pindah dari desa atau kelurahan setempat yang telah ditandatangani secara resmi.

4. Surat pernyataan tulis tangan bermaterai jika pemohon pindah berstatus suami tetapi istri tidak pindah atau sebaliknya.

Cara Membuat Surat Pindah Online:

Setelah semua dokumen persyaratan surat pindah telah disiapkan, maka langkah selanjutnya mengajukan secara online dengan cara berikut ini:

1. Scan semua dokumen persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG atau PDF dengan ukuran tidak melebihi 500 MB.

2. Siapkan nomor WA dan alamat email aktif untuk memudahkan operator Dinas menghubungi Anda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut