Cara Membuat SKCK Online, 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre!
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah.
6. Fotokopi paspor.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pemohon harus berpakaian sopan dan tampak muka secara utuh.
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut, pemohon bisa segera melanjutkan untuk pembuatan SKCK online dengan cara berikut ini:
1. Masuk ke aplikasi browser dan kunjungi situs https://skck.polri.go.id.
2. Pilih Form Pendaftaran pada bagian menu,
3. Pilih kolom Jenis Keperluan.
4. Isi kolom selanjutnya dengan menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat.
5. Pilih salah satu dari dua metode pembayaran, yaitu Tunai atau BRIVA.
6. Lengkapi pengisian data pada kolom Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan sesuai data yang sebenarnya.
7. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan dari Polres setempat khusus untuk pemohon yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya.
8. Setelah mengisi semua kolom di formulir, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembayaran.