Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah
1. Masuk ke situs Dukcapil yang tersedia. Situs untuk pengajuan KK setiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Keluarga.
3. Isi formulir pendaftaran dan sertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
4. Proses pengajuan pembuatan KK akan diproses.
5. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk menyetak KK melalui SMS atau pesan masuk Email.
Tak hanya melalui aplikasi Dukcapil, kamu juga bisa membuat KK online melalui situs Kemendagri.
1. Kunjungi situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
2. Buat akun dengan nomor ponsel yang masih aktif.
3. Kode verifikasi akan dikirimkan pada nomor telepon yang didaftarkan.
4. Setelah akun dibuat, login ke akun di situs Kemendagri menggunakan password dan nomor telepon yang telah didaftarkan.
4. Pilih layanan pengurusan dokumen secara online.
5. Pilih opsi Kartu Keluarga.
6. Isi formulir lalu unggah dokumen persyaratan.
8. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk mencetak KK secara mandiri.
Itulah cara membuat KK online yang bisa dilakukan secara mandiri hingga proses pencetakan dokumen.
Editor: Maria Christina