Cara Membuat Kartu KIS Online, Simak di Sini!
JAKARTA, iNews.id - Cara membuat kartu KIS online patut untuk disimak. KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta program perlindungan dan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Kartu ini diperuntukkan bagi warga miskin atau kurang mampu dalam segi ekonomi. Oleh sebab itu, iuran peserta KIS akan dibayarkan oleh negara setiap bulannya.
Sebenarnya, KIS bisa didapatkan secara otomatis apabila warga miskin tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Meskipun demikian, warga yang memenuhi syarat tetapi belum mendapatkannya bisa mengajukan pembuatan KIS ke kantor BPJS terdekat atau secara online.
Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Segera Cek Data Diri Anda Sekarang!
Sebelum beranjak pada langkah-langkahnya, Anda harus memenuhi syarat berikut ini untuk dapat mengajukan pembuatan KIS.
- Seluruh anggota keluarga di KK harus didaftarkan.
- Keluarga pendaftar tergolong bukan pekerja penerima upah atau PBPU. Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti adopsi dari pengadilan.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu - Keluarga, atau surat keterangan domisili.
- Memiliki pas foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak satu lembar.
- Memiliki surat pernyataan tidak mampu yang telah ditandatangani.
- Pendaftaran yang diwakilkan harus dibekali dengan surat kuasa bermaterai.
Dukcapil DKI Targetkan 80.000 Warga Usia 17 Tahun Dapat KTP Jelang Pemilu 2024
Adapun cara membuat KIS online adalah sebagai berikut.