Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Gak Pakai Antre dan Ribet!

Kamis, 08 September 2022 - 15:19:00 WIB
Cara Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Gak Pakai Antre dan Ribet!
cara membuat bpjs kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat BPJS kesehatan sekarang sudah tidak perlu lagi antre ke tempatnya langsung. Kamu bisa membuatnya di mana pun kamu berada secara online, lho. 

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mana pelaksanaannya dilakukan di bawah naungan pemerintah. Saat ini, cara membuat BPJS kesehatan bisa dilakukan menggunakan gadget milikmu melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp

Apa saja persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan? Sebelum membuat BPJS kesehatan, sebaiknya mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan, yaitu di antaranya sebagai berikut:

  • -Kartu Keluarga (KK)
  • -Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • -Nomor Handphone
  • -Buku Rekening Tabungan
  • -Foto dengan ukuran maksimal 50 kb 
  • -Alamat email 
  • -NPWP

Lalu, setelah semua persyaratan terkumpul, bagaimana tahapan membuat BPJS kesehatan secara online?

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis 2022

Cara Membuat BPJS Online Melalui Aplikasi

Pertama, kamu daftar BPJS kesehatan gratis online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat kamu unggah di play store maupun app store. Langkah-langkahnya sebagai berikut. 

  • 1. Buka play store atau app store.
  • 2. Cari aplikasi “Mobile JKN” dan unduh atau install.
  • 3. Setelah selesai diunduh, buka aplikasi Mobile JKN.
  • 4. Klik Daftar.
  • 5. Pilih pendaftaran peserta baru.
  • 6. Baca ketentuan yang tertera dan klik ‘setuju’.
  • 7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)
  • 8. Ketik atau masukkan kode captcha. 
  • 9. Setelah itu, akan muncul halaman yang menampilkan data kamu dan keluarga yang belum memiliki BPJS kesehatan. 
  • 10. Isi data diri dan klik ‘selanjutnya’.
  • 11. Pilih fasilitas kesehatan (faskes), kelas perawatan, dan faskes gigi.
  • 12. Masukkan alamat email yang aktif dan klik simpan. 
  • 13. Kemudian, JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang kamu cantumkan dalam pendaftaran.
  • 14. Cek email, lalu salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
  • 15. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi. 
  • 16. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui e-commerce, ATM, kantor pos, mobile banking, dan di berbagai merchant BPJS kesehatan yang lainnya.
  • 17. Setelah semua selesai dan sudah melakukan pembayaran, kamu bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut