Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Lahir untuk Anak Tanpa Orang Tua

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:46:00 WIB
Cara Membuat Akta Lahir untuk Anak Tanpa Orang Tua
ilustrasi bayi. Cara membuat akta kelahiran bagi anak tanpa orang tua bisa dilakukan dengan syarat berlaku (foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam akta kelahiran, lanjutnya, tidak dicantumkan nama orang tua anak karena tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.

Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut