Cara Membuat Akta Kelahiran Online Beserta Syaratnya
4. KTP orang tua/wali/pelapor
5. Paspor bagi orang asing
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran
7. Surat kebenaran pasangan suami istri
Sebagai catatan, akta kelahiran harus dibuat dalam waktu maksimal 60 hari sejak kelahiran.
Jika terlambat membuat akta kelahiran, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilakukan setelah mendapatkan izin dari kepala dinas pelaksana setempat.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan paling banyak Rp1 juta, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya segera buat akta kelahiran anak untuk menghindari denda.
Demikian, informasi cara membuat akta kelahiran online beserta syaratnya yang Anda lakukan.
Editor: Komaruddin Bagja