Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Ungkap Akta Kelahiran Anaknya Pakai Nama Ajudan RK Berinisial R
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Kelahiran Online Beserta Syaratnya 

Senin, 11 September 2023 - 16:06:00 WIB
Cara Membuat Akta Kelahiran Online Beserta Syaratnya 
Cara membuat akta kelahiran online beserta syaratnya. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

4. KTP orang tua/wali/pelapor 

5. Paspor bagi orang asing 

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran 

7. Surat kebenaran pasangan suami istri 

Sebagai catatan, akta kelahiran harus dibuat dalam waktu maksimal 60 hari sejak kelahiran. 

Jika terlambat membuat akta kelahiran, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilakukan setelah mendapatkan izin dari kepala dinas pelaksana setempat. 

Selain itu, terdapat denda keterlambatan paling banyak Rp1 juta, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya segera buat akta kelahiran anak untuk menghindari denda. 

Demikian, informasi cara membuat akta kelahiran online beserta syaratnya yang Anda lakukan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut