Cara Ganti KTP Rusak secara Online dan Offline, Perhatikan Persyaratannya
JAKARTA, iNews.id - Cara ganti KTP rusak secara online dan offline perlu diketahui. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.
Selain sebagai tanda pengenal, adalah dokumen penting sebagai syarat berbagai keperluan administrasi. Karenanya, jika KTP rusak, maka harus segera diganti dengan yang baru.
Cara mengurus ulang KTP yang rusak tidaklah sulit. Untuk menggantinya, dapat dilakukan secara online maupun offline atau manual.
Cara ganti KTP rusak online melalui aplikasi sangat mudah dan sederhana. Sejumlah Dukcapil di Indonesia telah menyediakan aplikasi yang dapat memudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK secara online.
Beberapa daerah yang sudah mengembangkan dan mengaplikasikan layanan online adalah Jakarta dengan Alpukat Betawi, Bandung dengan aplikasi Pemuda, Surabaya dengan Surabaya e-ID, atau Kota Bekasi dengan aplikasi e-Open. Ada juga aplikasi Sobat Dukcapil masyarakat Kota Tangerang, dan SiBisa untuk warga Kota Medan.