Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet

Sabtu, 14 Desember 2024 - 05:30:00 WIB
Cara Daftar Nikah di KUA Online, Mudah Banget Nggak Ribet
Ilustrasi pernikahan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

6. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen seperti:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar nikah (N1, N3, N5 jika diperlukan).
- Akta kelahiran.
- Foto 2x3 dan 4x6.
- Cetak Bukti Pendaftaran.
- Verifikasi di KUA.

Syarat Tambahan

Bimbingan Perkawinan

Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah​.

Biaya Pendaftaran

Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan​.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut