JAKARTA, iNews.id - Informasi cara cek penerima PKH tahap 2 banyak dicari masyarakat. Agar tidak salah, ketahui tahapan dan syarat lengkapnya di sini.
Melansir laman resmi Kemensos, PKH adalah singkatan Penerima Keluarga Harapan. Program ini adalah bantuan pemberian uang tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2
- 1. Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- 2. Isi data pada kolom yang diminta, termasuk domisili dan nama lengkap
- 3. Isi kode captcha yang diminta
- 4. Klik 'cari data' dan layar akan menunjukkan apakah termasuk penerima PKH atau bukan
Syarat Kategori Penerima PKH dan Besaran Bantuan
- 1. Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan)
Besaran bantuan: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan
- 2. Anak usia dini (usia 0-6 tahun)
Besaran bantuan: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan - 3. SD/MI sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Besaran bantuan: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan - 4. SMP/MTs sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Besaran bantuan: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan - 5. SMA/MA sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Besaran bantuan: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan - 6. Lanjut usia 70+ (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
Besaran bantuan: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan - 7. Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
Besaran bantuan: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
Demikian cek penerima PKH tahap 2. Selamat mencoba!
Baca Juga
Kemensos Terjunkan Pendamping PKH untuk Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif
Baca Juga
Tak Ingin Asetnya Jadi Target Iran, AS Larang Planet Labs Sebarkan Citra Satelit Wilayah Timur Tengah
Editor: Puti Aini Yasmin