Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemensos Alihkan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan ke Kemhan 
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2, Syarat Kategori dan Besaran Uang Bantuan

Selasa, 07 April 2026 - 01:00:00 WIB
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2, Syarat Kategori dan Besaran Uang Bantuan
Ilustrasi cara cek penerima PKH tahap 2. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi cara cek penerima PKH tahap 2 banyak dicari masyarakat. Agar tidak salah, ketahui tahapan dan syarat lengkapnya di sini.

Melansir laman resmi Kemensos, PKH adalah singkatan Penerima Keluarga Harapan. Program ini adalah bantuan pemberian uang tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2

  • 1. Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
  • 2. Isi data pada kolom yang diminta, termasuk domisili dan nama lengkap
  • 3. Isi kode captcha yang diminta
  • 4. Klik 'cari data' dan layar akan menunjukkan apakah termasuk penerima PKH atau bukan

Syarat Kategori Penerima PKH dan Besaran Bantuan

  • 1. Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan)
    Besaran bantuan: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan

  • 2. Anak usia dini (usia 0-6 tahun)
    Besaran bantuan: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan
  • 3. SD/MI sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
    Besaran bantuan: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan
  • 4. SMP/MTs sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
    Besaran bantuan: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan
  • 5. SMA/MA sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
    Besaran bantuan: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan
  • 6. Lanjut usia 70+ (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)
    Besaran bantuan: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan
  • 7. Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
    Besaran bantuan: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan

Demikian cek penerima PKH tahap 2. Selamat mencoba!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut