Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya
Menurut data Bank Dunia dan IMF, pendapatan per kapita penduduk Jakarta mencapai sekitar 21.000 dolar AS per tahun, atau setara Rp343 juta per tahun, yang berarti rata-rata Rp28 juta per bulan. Sementara itu, Survei Biaya Hidup BPS menunjukkan biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
"Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah 5–7 juta rupiah. Karena itu, buruh menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025, karena aturan tersebut adalah batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik," kata dia.
Kemudian, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk mempertanyakan alasan mempertahankan upah murah di kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.
Jika pemerintah daerah berdalih tidak dapat menaikkan upah hingga 100 persen KHL, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan alternatif kebijakan, yaitu subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum, agar buruh dapat mengejar ketertinggalan daya beli akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok.
"KSPI dan Partai Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK. Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas," katanya.