Buronan Kasus Penculikan Anak asal Maroko Ditangkap Imigrasi di Jakarta
Setelah penangkapan, Direktorat Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. NE juga telah dideportasi sejak 21 Agustus 2025 atau dua hari setelah penangkapannya.
Paspor Riza Chalid Dicabut Imigrasi, Bisa Diseret ke Indonesia?
"Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian