Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan, Kubu Roy Suryo Cs: Tak Miliki Dasar Hukum Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Buron Terpidana Kasus UU ITE di Sulut, Oldy Arthur Mumu Ditangkap di Jakarta Barat

Minggu, 19 Juni 2022 - 11:48:00 WIB
Buron Terpidana Kasus UU ITE di Sulut, Oldy Arthur Mumu Ditangkap di Jakarta Barat
Kejaksaan menangkap buronan atau DPO Oldy Arthur Mumu yang merupakan terpidana kasus ITE di Kejati Sulawesi Utara (Sulut). Oldy ditangkap di Jakarta Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketut.

Menurut Ketut, Oldy diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana.

"Segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi," tutur Ketut. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut