Bupati Neneng Kembali Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lain, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. ”Mengenai materi pemeriksaan belum dapat disampaikan karena masih berlangsung,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Neneng tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.37 WIB. Saat dikonfirmasi terkait suap megaproyek Meikarta, politikus Partai Golkar itu memilih bungkam. Dia berjalan tertunduk saat memasuki kantor lembaga antirasuah itu.
KPK menduga Neneng dan beberapa pihak Dinas di Pemkab Bekasi menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro melalui sejumlah konsulkan Group Lippo.
Dalami Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari commitment fee (suap) fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Syarif mengatakan, keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
“Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam,” ujar Syarif.
Editor: Zen Teguh