Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani buat Urus Pelepasan Kawasan Hutan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga meminta 'jatah' uang dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Uang tersebut merupakan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD).
"Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Budi menyebut, uang tersebut guna mengurus lahan seluas 1.828 hektare. Uang yang dikumpulkan ditukarkan ke valuta asing (valas).
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya.
Seiring berjalannya kasus ini, mencuat adanya penyerahan amplop dari Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Penyidik tengah mendalami dugaan apakah uang yang dikonversi ke Dolar Singapura itu dimasukkan ke dalam amplop yang ditujukan untuk Raja Juli.
"Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut, yang kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara clear terkait dengan tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya, dan juga bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK di tanggal 3 Juli kemarin," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah setempat. Selain itu, KPK mengatakan ada dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.
Editor: Reza Fajri