Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan menyeragamkan warna kemasan rokok tembakau dan rokok elektronik. Namun, sejumlah kalangan menilai kebijakan itu tidak akan efektif menekan jumlah perokok maupun mengurangi daya tarik produk tersebut.
Managing Partner PH&H Public Policy Interest Group sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan, termasuk bagi anak-anak dan remaja yang menjadi sasaran utama upaya pengendalian konsumsi rokok.
“Nggak akan pengaruh, nggak ada pengaruh,” kata Agus saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada desain atau warna kemasan rokok. Agus menilai pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang memberikan konsekuensi nyata kepada perokok apabila ingin menurunkan angka konsumsi rokok di Indonesia.
Dia mencontohkan, larangan tanpa adanya sanksi tidak akan efektif mengubah perilaku masyarakat. Karena itu, penyeragaman kemasan dinilai tidak akan memberikan dampak langsung terhadap jumlah perokok.
“Orang nggak diapa-apain. Dilarang tapi enggak diapa-apain. Terus gimana? Anda bilang jangan mencuri, tapi Anda mencuri dan tidak diapa-apain, kan terus mencuri kan?,” ujar Agus.
Agus mengusulkan langkah yang lebih tegas, salah satunya dengan mencabut perlindungan jaminan kesehatan bagi perokok. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi lebih efektif dibandingkan sekadar mengubah tampilan kemasan rokok.
“Yang paling efektif sebenarnya kalau perokok tidak dicover oleh BPJS, itu aja. Baru pada berhenti, kalau sekarang mau pakai cara apa aja percuma. Kan pemerintah masih memerlukan pajak dan cukainya,” ujarnya.
Selain itu, Agus juga mengusulkan penerapan denda bagi perokok. Dia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok sekaligus menambah pemasukan negara apabila hasil denda disetorkan ke kas negara.
“Kecuali orang merokok didenda. Nah, kalau mau yang merokok didenda. Tapi denda bayarnya masuk kas negara bisa enggak?,” katanya.
Agus menambahkan sejumlah negara telah menerapkan kebijakan tegas terhadap aktivitas merokok dan berhasil menekan angka perokok. Dia mencontohkan Singapura dan Thailand yang menerapkan sanksi denda bagi pelanggar aturan merokok.
“Coba lihat negara-negara yang para rokoknya keras pasti didenda. Singapura denda, Thailand denda,” katanya..
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu poin yang diatur adalah standarisasi atau penyeragaman warna kemasan seluruh produk rokok dan vape yang beredar di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr Andi Saguni, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik visual produk tembakau, terutama bagi anak-anak dan remaja. Menurut dia, kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata dr Andi.
Editor: Dani M Dahwilani