Bukan Laporan Korupsi, Baznas Jabar Sebut TY Dipecat karena Langgar SOP
BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat Achmad Faisal mengungkapkan alasan pemecatan terhadap Tri Yanto (TY), eks pegawai lembaga amil zakat tersebut.
Selama bekerja, kata Achmad Faisal, TY kerap melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) hingga membuat amil-amil di Baznas Jabar membuat petisi untuk TU. TY bekerja di Baznas Jabar pada 2019 sebagai Kepala Pelaksana.
Pelanggaran SOP itu menyebabkan jabatan TY berubah menjadi Kepala Divisi Perhimpunan. Pada 2019 dan 2021, Baznas Jabar juga memberikan SP kepada TY karena pelanggaran disiplin atau indisipliner.
"Sebelum diberhentikan, Baznas Jabar sempat memberikan pembinaan berupa perubahan posisi TY. Di antaranya, menjadi Kepala Divisi Penghimpunan pada 2021, Kepala SKAI pada 2022, dan Staf Ahli Ketua Baznas Jabar pada 2022," kata Achmad Faisal dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
LBH Bandung Kecam Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar karena Ungkap Dugaan Korupsi
Achmad Faisal menyatakan, walaupun telah diberikan SP dan diturunkan jabatannya, TY tetap melakukan tindakan indisipliner sehingga di-PHK pada 20 Januari 2023. Atas PHK tersebut, TY mengajukan mediasi ke Baznas RI.
"TY menolak hasil mediasi tersebut. Walaupun Baznas sempat menawarkan posisi untuk bekerja di Baznas RI, tapi TY menolak," ujarnya.
Lantaran tidak terima di-PHK, tutur Achmad Faisal, TY mengadu ke Disnaker Kota Bandung. Namun TY menolak rekomendasi dari Disnaker. Akhirnya TY membawa masalah PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
"Keputusan kami sudah sangat tepat memberikan PHK kepada yang bersangkutan. Karena kami harus membersihkan lembaga ini dari pegawai yang membuat lingkungan kerja tidak nyaman dan aman," tutur Achmad Faisal.
Tri Yanto membantah klaim Baznas Jabar bahwa dirinya dipecat karena tindakan indisipliner. Whistelblower kasus dugaan korupsi itu menegaskan, dirinya dipecat dari Baznas Jabar karena alasan efisiensi di lembaga filantropi tersebut.
TY mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya berdasarkan keputusan pengadilan karena alasan efisiensi, bukan pelanggaran disiplin dan hal lain.
"Tidak ada namanya PHK karena indisipliner atau pelanggaran. Itu tercermin dari nilai pesangon yang saya terima," kata Tri Yanto kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (2/6/2025).
Dalam putusan PHK itu, ujar TY, disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan alasan efisiensi tenaga kerja di Baznas Jabar.
Ditanya soal PHK terkait laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar, TY menyatakan, telah melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,5 miliar sejak 2021.
"Kami (TY dan tim) telah menyampaikan (laporan dugaan korupsi di Baznas Jabar) ke Baznas. Itu (laporan tersebut) ada checklist dari Bank Indonesia dan ke pimpinan sejak 2021," ujar TY.
Disinggung tentang tudingan bahwa dirinya melakukan akses ilegal terhadap data dan dokumen rahasia Baznas Jabar hingga dilaporkan ke Polda Jabar, Tri menuturkan, pelaporan soal dugaan korupsi dilakukan melalui jalur resmi ke internal pengawas Baznas. Namun, data tersebut justru bocor sehingga identitas pelapor diketahui Baznas Jabar.
"Saya menyesalkan adalah tindakan petugas Baznas yang membocorkan laporan itu ke Baznas Jabar," tutur TY.
Editor: Kastolani Marzuki