Brimob Gadungan Tipu 6 Warga Kota Batu, Korban Rugi hingga Rp107 Juta
Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban disarankan pelaku untuk membuat akun pinjaman online. Dari situ, korban menyerahkan Rp60 juta kepada pelaku.
"Tapi karena korban tidak punya uang segitu, akhirnya sama tersangka ini disarankan buat akun pinjaman online, dari situ korban memberikan uang Rp60 juta dari pinjaman online itu," katanya.
Beberapa bulan kemudian, korban mulai curiga karena proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Pelaku terus beralasan sedang berdinas luar kota atau dipanggil atasan.
Kecurigaan korban terbukti setelah berkoordinasi dengan teman-temannya. Ditemukan lima korban lain dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Batu. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025).
"Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara," kata Joko.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban tambahan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku aparat demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Editor: Donald Karouw