Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Jadi Tahanan Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 31 Juli 2020 - 15:56:00 WIB
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Jadi Tahanan Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Jumat (31/7/2020). Prasetijo ditahan setelah resmi berstatus tersangka karena membantu Djoko Tjandra yang terjerat kasus cassie Bank Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Prasetijo membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Prasetijo Utomo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri

"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," ujar Awi di Jakarta, Jumat (31/8/2020).

Dalam kasus tersebut, Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Juli 2020. Penetapan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara.

Prasetijo Utomo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipili (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

Bareskrim menilai selain membuat surat palsu, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Prasetijo Utomo, yaitu memerintahkan dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menerbitkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Kemudian, memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat yang dipergunakan dalam perjalanan bersama Djoko Tjandra dan pengacara, Anita Kolopaking.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut