Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Ipul Ingin ASN Kemensos Naik Transum atau Sepeda Sekali Sepekan, Siapkan Aturan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Pemerintah Umumkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:10:00 WIB
Breaking News: Pemerintah Umumkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ASN dapat WFH sehari dalam sepekan.

Airlangga mengatakan, hari yang dipilih yakni setiap hari jumat.

Menko Perekonomian menyampaikan, kebijakan ini berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah mengumumkan kebijakan WFH sebagai respons atas dampak konflik di Timur Tengah yang kian memanas. Kebijakan yang diterapkan satu hari dalam sepekan ini dinilai efektif untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu produktivitas nasional.

"Nggak ganggu produktivitas kalau kita pilih dengan cermat. Kalau kita pilih hari Jumat, itu kan hari pendek. Jadi pasti ada penghematan BBM berapa persen,” ujar Purbaya kepada awak media usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Menurut Purbaya, penerapan WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu produktivitas secara keseluruhan, asalkan diterapkan secara selektif. Dia menegaskan, sektor-sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan seperti pelayanan publik tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus mengikuti skema WFH.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut