Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Selasa, 16 September 2025 - 15:08:00 WIB
Terdapat 16 dokumen yang tak bisa dibuka ke publik, termasuk ijazah capres dan cawapres.
Afifuddin sebelumnya menjelaskan dasar keputusan tersebut menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan.
Editor: Rizky Agustian