Breaking News: Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," katanya.