BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk asal Amerika yang masuk dan beredar di Tanah Air.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menuturkan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
"Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia," ucap pria yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Babe Haikal menambahkan, perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS bukan menghapus kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku
Sementara untuk produk non-halal, akan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk non-halal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Lebih lanjut, Babe Haikal menuturkan, pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.
Adapun mekanisme kerja sama saling pengakuan pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat.
Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut.
Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.
Editor: Aditya Pratama