BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk asal Amerika yang masuk dan beredar di Tanah Air.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menuturkan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
"Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia," ucap pria yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Babe Haikal menambahkan, perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS bukan menghapus kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku
Sementara untuk produk non-halal, akan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk non-halal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Lebih lanjut, Babe Haikal menuturkan, pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.