BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026, Wakili 38 Provinsi
Dia menuturkan penyelenggaraan program Paskibraka merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Aturan tersebut menegaskan Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menugaskan BPIP sebagai penyelenggara Program Paskibraka tingkat pusat. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mengarusutamakan Pancasila kepada generasi muda Indonesia.
Pelaksanaan program Paskibraka berpedoman pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Peraturan tersebut mengatur seluruh tahapan pembentukan Paskibraka, mulai dari rekrutmen dan seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, hingga pengukuhan Paskibraka sebagai bagian dari proses kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Yudian memastikan seluruh proses pembentukan calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026 dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, independen, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.