Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Bos Finance Ungkap GOTO Masih Rugi di Sidang Kasus Nadiem, Jaksa: Catat Ya

Senin, 23 Februari 2026 - 16:15:00 WIB
Bos Finance Ungkap GOTO Masih Rugi di Sidang Kasus Nadiem, Jaksa: Catat Ya
JPU menghadirkan 10 saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Dugaan perbuatan Nadiem itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut