Bongkar Sindikat Beras SPHP Palsu, Polda Sultra Tangkap 2 Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan, antara lain 100 karung beras SPHP palsu kemasan 5 kg, 1 unit alat timbangan dan 1 unit mesin penjahit karung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. Dia menegaskan Bulog akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami akan bekerja sama dengan aparat dan terus memantau distribusi hingga ke tingkat pengecer. Ini penting untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap program pangan pemerintah,” ujarnya.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan praktik perdagangan curang, khususnya yang berkaitan dengan bahan pangan pokok bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Laporkan ke polisi jika ada indikasi penipuan atau pemalsuan produk seperti ini,” ujar Kombes Dody.
Editor: Donald Karouw