BNPP Sebut Ada 29 Titik Ilegal di Lintas Batas Indonesia-Malaysia
Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati titik perlintasan resmi. Terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).
Sah, Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar Akan Dijaga Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas
PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement yakni menggunakan pas lintas batas. Sedangkan tiga PLBN dikelola BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.
"Di PLBN ini, telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri," ujarnya.
PLBN Tutup, Polisi Razia Jalur Tikus Perbatasan Indonesia - Papua Nugini
Editor: Djibril Muhammad