Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana
Advertisement . Scroll to see content

BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14:00 WIB
BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!
BNN merekomendasikan vape dilarang di Indonesia. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi tersebut pun viral di media sosial, apa alasannya? 

Rekomendasi BNN terkait vape dilarang di Indonesia mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, belum lama ini.

Langkah tegas itu diusulkan menyusul meningkatnya risiko kesehatan dan maraknya penyalahgunaan vape yang dinilai semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.

Lantas, apa alasan BNN merekomendasikan untuk melarang peredaran vape di Indonesia? Simak informasi selengkapnya hanya di berita ini. 

Alasan BNN Merekomendasikan Vape Dilarang di Indonesia

Dalam forum yang menghadirkan perwakilan dari BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM, ditegaskan bahwa vape tidak bisa dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.

Paparan zat melalui inhalasi itu dinilai berisiko merusak sistem pernapasan dan saraf. Kelompok usia remaja disebut paling rentan terdampak karena masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.

Tak hanya dari sisi kesehatan, BNN juga menyoroti persoalan hukum. Aparat penegak hukum menemukan sejumlah kasus modifikasi perangkat dan cairan vape yang dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS). Modus ini membuat vape kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek serupa narkoba.

Pola penyalahgunaan zat kini semakin dinamis dan memanfaatkan celah regulasi, menjadi salah satu penekanan dalam forum tersebut.

Selain vape, dalam forum yang sama juga membahas penyalahgunaan Dinitrogen Oksida atau 'Whip Pink'. Meski memiliki kegunaan legal di bidang medis dan industri pangan, gas tersebut ditemukan disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, khususnya di kalangan anak muda. 

Dampaknya bisa memicu hipoksia, gangguan neurologis akibat terganggunya metabolisme, hingga komplikasi serius lainnya.

Atas kondisi tersebut, forum merekomendasikan regulasi yang lebih tegas, termasuk pembatasan hingga pelarangan peredaran vape agar tidak disalahgunakan. Pengawasan lintas sektor mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi dinilai harus diperkuat.

BNN juga mendorong harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga guna menutup celah regulatif, serta meningkatkan kapasitas deteksi terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat.

Pendekatan berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy) disebut menjadi kunci dalam perumusan kebijakan ke depan. Riset berkelanjutan dan pengujian laboratorium terhadap produk vape dinilai penting untuk memastikan perlindungan masyarakat.

Melalui rekomendasi ini, BNN menegaskan komitmennya membangun sistem pengendalian yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan modus baru penyalahgunaan zat adiktif, demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya kesehatan dan jerat hukum.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut