Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soetta usai Pulang dari Bangkok

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24:00 WIB
BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soetta usai Pulang dari Bangkok
BNN menangkap total 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif narkoba usai pulang dari Bangkok, Thailand, Senin (8/6/2026). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap total 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif narkoba usai pulang dari Bangkok, Thailand. Penangkapan tersebut di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2026).

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus 2 Warga Negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram (kg) brutto dari Thailand.

"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026). 

Dia menambahkan, dari 14 orang yang diperiksa, 10 di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika metamfetamina, THC, amfetamina hingga kokain dari hasil tes urine awal. Sementara 4 orang lainnya negatif. 

"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," tuturnya.

Meski bukan golongan narkotika, Suyudi mengatakan, pihaknya tetap melakukan pendalaman dan uji lab terhadap ketamin yang ditemukan itu.

Dia menjelaskan, 10 orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani asesmen dan gelar perkara.

Hasilnya, Suyudi menyebut 10 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Sehingga hanya akan dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.

"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut