BNN Bongkar Kasus TPPU dari 2 Sindikat Narkoba, Sita Aset Rp26,17 Miliar
"Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp 10.405.000.000," ucapnya.
Kasus TPPU kedua dari jaringan Masri bin Syamaun. Budi mengatakan, kasus ini terungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau yang membongkar sindikat narkoba pada 29 November 2024. Dari kasus ini, sabu sebanyak 40.209 gram disita.
Selain itu, BNN juga menangkap 6 orang pelaku yaitu MS, IK, MU, MH, SH, dan MA. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri.
"Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000," tutur Budi.
Editor: Rizky Agustian