JAKARTA, iNews.id - Bisakah pindah TPS Pemilu 2024 online? Pertanyaan tersebut kerap diajukan oleh calon pemilih yang sedang tinggal di luar alamat sesuai KTP. Pindah TPS memang harus dilakukan saat WNI ingin memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 di luar alamat domisili, yang tertera di KTP.
Dalam hal ini, banyak orang berharap dapat mengurus perpindahan TPS hanya melalui gawai miliknya, sehingga tidak perlu mengunjungi kantor kepala desa atau kecamatan asal terlebih dahulu.
Baca Juga
Gaji PTPS Pemilu 2024 Beserta Syarat Daftar, Cek di Sini Besarannya!
Dilansir dari situs KPU, Selasa (9/1/2024), mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online. Solusinya, calon pemilih dapat mengurusnya secara offline selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024.
Namun, beberapa kategori pemilih dapat melakukan pengajuan perpindahan TPS selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024. Hal itu berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Baca Juga
Contoh Daftar Riwayat Hidup Calon Pengawas TPS Pemilu 2024, Beserta Syarat Dokumen Lainnya
Siapa Saja yang Bisa Pindah TPS Pemilu 2024?
- Orang yang pindah domisili.
- Orang yang sedan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Orang yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan di luar alamat asal.
- Orang yang menyandang disabilitas dan tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
- Orang yang sedang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
- Orang yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Orang yang sedang tertimpa bencana alam. - Orang yang bekerja di luar domisilinya.
- Orang yang sedang dalam keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024
Adapun langkah-langkah mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Memastikan bahwa namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Baca Juga
Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya!
Langkah pertama yang harus dilakukan agar dapat mengajukan pindah TPS adalah dengan memastikan bahwa nama calon pemilih telah terdaftar di DPT.
Berikut ini adalah cara untuk memastikan hal tersebut.
Baca Juga
Contoh Soal Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya, Dijamin Lulus!
- Masuk aplikasi browser lalu kunjungi URL https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Jika sudah ada di halaman utama, ketikkan NIK atau nomor passpor di kolom yang ada.
- Klik tombol Pencarian.
- Jika terdaftar, maka data Anda akan tampil di layar beserta TPS yang harus Anda kunjungi.
- Mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan sesuai alamat KTP
- Jika sudah melalui tahapan pertama, calon pemilih dapat langsung mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan. Di sana, calon pemilih diminta untuk mengisi formulir pengajuan pindah TPS.
- Setelah calon pemilih mengisi formulir dengan data yang benar, petugas akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, petugas akan memberikan memberikan surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru.
Dokumen Persyaratan Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa saat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024.
- KTP-el atau KK.
- Bukti bahwa calon pemilih terdaftar dalam DPT.
- Berkas pendukung yang menjadi alasan pindah TPS.
Penjelasan bisakah pindah TPS pemilu 2024 online sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat.
Baca Juga
TPN Siapkan Strategi Mitigasi Cegah Kecurangan Pemilu
Editor: Komaruddin Bagja