Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumusan Pancasila Moh Yamin, Soekarno Soepomo: Berbeda tapi Punya Tujuan Sama
Advertisement . Scroll to see content

Biografi Soepomo Singkat, Pahlawan Indonesia Perumus UUD 1945

Jumat, 25 Agustus 2023 - 19:11:00 WIB
Biografi Soepomo Singkat, Pahlawan Indonesia Perumus UUD 1945
Biografi Soepomo. (Foto: Wikipedia/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menikah dengan Raden Ajeng Kushartati. Istrinya diketahui merupakan puteri bangsawan dan anak dari Pangeran Ario Mataram, seorang kerabat keraton Surakarta.

Soepomo meninggal pada usia 55 Tahun yakni pada tanggal 12 September 1958 di Jakarta, dan dimakamkan di Kota Kelahirannya yakni Solo.

Perjalanan Karier Soepomo

Soepomo ikut andil dalam perumusan dasar negara pada sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada 31 Mei 1945. Ia mengajukan sebuah ide tentang Dasar Negara yang dinamai Indonesia Merdeka berisi, Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir-batin, Musyawarah dan Keadilan Sosial.

Kemudian, Soepomo menjadi ketua panitia kecil dalam perumusan UUD. Ia memiliki tugas untuk merancang dan menyempurnakan naskah UUD. Di mana naskah tersebut adalah hasil rancangan dasar negara indonesia atau disebut dengan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Setelah Indonesia merdeka, Soepomo diangkat menjadi Menteri Kehakiman Indonesia pertama. Selain itu, ia juga pernah menjadi rektor Universitas Indonesia.

Selain itu, Soepomo termasuk ke dalam tokoh pers Indonesia. Ia merupakan salah satu tokoh pendiri dari majalah Mimbar Indonesia. 

Jabatan yang didudukinya adalah sebagai Dewan Redaksi hingga menjadi Dewan Penasihat. Karena kiprahnya dalam majalah ini, Soepomo diangkat sebagai anggota dari Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut