Bima Arya Ungkap Proses Penemuan Dokumen Batas Wilayah 4 Pulau Aceh-Sumut
Rabu, 18 Juni 2025 - 06:54:00 WIB
Bima menerangkan, status a quo masih tersemat di empat pulau itu selama proses validasi. Dia menerangkan, proses validasi dipercepat ketika polemik empat pulau ini telah menjadi perhatian nasional.
"Memang tidak pernah ketemu di Aceh ini karena laporan dari teman-teman Aceh, kesulitan mencari dokumen yang asli karena semuanya hilang setelah tsunami. Tetapi ketika kita perintahkan, ketika Pak Menteri memerintahkan, coba saya cek di semua gudang Kemendagri," kata Bima.
"Nah ada satu di Kelapa Dua, nah disitu ditemukan. Dan itu bukan ditemukan perjanjiannya, tetapi Kepmen-nya. Jadi perjanjian yang ditindaklanjuti oleh Kepmen pada tahun 1992. Itu baru ditemukan kemarin pagi," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama