BI Batasi Pembelian Valas Tunai Mulai Juni 2026, Dukung Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya memangkas batasan (threshold) pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) di dalam negeri yang akan diberlakukan mulai Juni 2026. Hal ini untuk membentengi perekonomian domestik dari rambatan ketidakpastian global akibat memanasnya perang di Timur Tengah.
Sebelumnya, hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode 19-20 Mei 2026 memutuskan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 bps hingga menyentuh level 5,25 persen.
“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry menambahkan, keputusan menaikkan suku bunga acuan ini merupakan langkah antisipatif (pre-emptive) jangka panjang.
Fokus moneter BI saat ini diarahkan sepenuhnya pada aspek stabilitas (pro-stability) demi mengawal inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap aman berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen.