Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Grab soal Sebagian Driver Ojol Cuma Terima BHR Rp50.000
Advertisement . Scroll to see content

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Rabu, 04 Maret 2026 - 16:46:00 WIB
BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yassierli menegaskan pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perus ahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya. Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut