Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Hasil Diplomasi Prabowo: Gabung BRICS hingga Tarif 0 Persen ke Uni Eropa
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Dubes Uni Eropa, Moeldoko Jelaskan Omnibus Law

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:47:00 WIB
Bertemu Dubes Uni Eropa, Moeldoko Jelaskan Omnibus Law
Moeldoko bertemu Dubes Uni Eropa Vincent Piket (Foto: KSP)
Advertisement . Scroll to see content

Demikian juga jika dibanding ekspor nonmigas September 2019, naik 0,21 persen. Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–September 2020 mencapai US$117,19 miliar. Dengan perhitungan ekspor yang masih tinggi maka nilai neraca perdagangan pada September jadi surplus US$ 2,4 miliar.

Nilai impor Indonesia September 2020 mencapai US$11,57 miliar atau naik 7,71 persen dibandingkan Agustus 2020. Namun, dibandingkan September 2019 turun 18,88 persen. Impor nonmigas September 2020 mencapai US$10,40 miliar atau naik 6,18 persen ibandingkan Agustus 2020. Menurut Moeldoko, dinamika perekonomian di Indonesia akan terus berkembang dengan baik ke depannya.

Moeldoko juga menyampaikan mengenai komitmen pemerintah dalam upaya pengembangan kendaraan listrik. Dia juga menyinggung mengenai sektor pariwisata di Indonesia yang sudah berbenah agar tingkat kunjungan semakin meningkat. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga turis dari Uni Eropa dapat nyaman berwisata.

Pada kesempatan itu, Vincent Piket mengatakan, hubungan bilateral yang selama ini terjalin diharapkan dapat mencapai tingkat yang lebih erat lagi. Salah satunya melalui kerja sama investasi. Uni Eropa sangat mendukung Indonesia dalam upaya meningkatkan nilai perdagangan dan investasi.

Vincent Piket juga membahas rencana perundingan IEU-CEPA ((Indonesia European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa. Perundingan IEU-CEPA merupakan perundingan bilateral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Uni Eropa dapat membantu untuk mempercepat proses IEU-CEPA karena akan membentuk iklim perdagangan jauh lebih baik.

“Bila perundingan ini tidak dilakukan, pada 2024 Indonesia akan kehilangan hak atas tarif khusus untuk dapat berkompetisi dengan baik,” ujar Piket.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut