Bersama Koalisi Partai Nonparlemen, Perindo Siap Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK
JAKARTA, iNews.id - Perindo bersama dengan koalisi partai nonparlemen akan mengajukan judicial review (JR) agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) menjadi nol persen. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan partai nonparlemen yang diadakan di Plataran Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (23/2/2022).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah pada Kamis (24/2/2022).
"(Kami) bersepakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold menjadi 0 persen," katanya.
Judicial review akan dilakukan mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan syarat PT 25 persen. Ferry menegaskan partai-partai nonparlemen siap berkoalisi untuk mencapai ambang batas pencalonan presiden.
Dorong Presidential Threshold 0 Persen, Parpol Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review ke MK
"Kami mewacanakan melakukan koalisi bersama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 berbasis suara 25 persen. Jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.