Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Disidang

Jumat, 27 November 2020 - 18:27:00 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Disidang
Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan segera disidang terkait kasus dugaan penghasutan demo UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Awi menyebut tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Di sisi lain, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait hal ini ada dua perkara yakni untuk tersangka YAB alias Yazid (17). Karena statusnya di bawah umur maka kasus dilakukan diversi.

"Berkas perkara EB pada tanggal 16 November 2020 telah dinyatakan P21 dan direncanakan tahap kedua pada pekan pertama bulan Desember 2020," ucap Awi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri dari petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan. Mereka ditangkap terkait dugaan menghasut demo penolakan UU Cipta Kerja hingga terjadi kericuhan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut