Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Konten Guru dan Siswi SD Sukabumi Diduga Child Grooming, Ini Reaksi Keras KPAI
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:32:00 WIB
Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Berapa gaji PPPK? yang tengah menjadi pembahasan hangat belakangan ini usai video viral perceraian melibatkan pegawai PPPK di Aceh. (Foto: Ilustrasi/iNews.id - Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut daftar gaji PPPK merujuk Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
• PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000 
• PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 
• PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 
• PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 
• PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
• PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 
• PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 
• PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 
• PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 
• PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
• PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 
• PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 
• PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 
• PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 
• PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 
• PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 
• PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 
Selain menerima gaji, PPPK guru dan non-guru juga memperoleh sejumlah tunjangan, terdiri dari:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Demikian ulasan berapa gaji PPPK yang tengah menjadi pembahasan hangat belakangan ini usai video viral perceraian melibatkan pegawai PPPK di Aceh.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut