Berapa Gaji Komeng di DPD? Segini Besarannya!
Adapun besaran gaji yang diterima para anggota DPD, termasuk Komeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara terperinci, gaji pokok yang diterima anggota DPD diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Pasal 1 beleid tersebut mengatur gaji pokok untuk ketua DPD Rp5.040.000, wakil ketua DPD Rp4.620.000, dan anggota DPD Rp4.200.000.
Sehingga berdasarkan aturan, Komeng menerima gaji pokok Rp4.200.000.
Selain gaji pokok, Komeng juga berhak menerima berbagai macan tunjangan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut besaran tunjangan para anggota DPD, termasuk Komeng.