Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Benny Tjokro selain Penjara Seumur Hidup Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:31:00 WIB
Benny Tjokro selain Penjara Seumur Hidup Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun
Benny Tjokrosaputro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti Rp6 triliun dalam kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin (26/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan.

Hakim memutuskan, Benny Tjokro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim dalam persidangan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Hakim menilai Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan, korupsi dilakukan Benny Tjokro secara terorganisasi.

Sedangkan yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," ucap hakim.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut