Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Hal Ini yang Menjadi Pertimbangan Jaksa
Senin, 31 Oktober 2022 - 19:41:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) (Persero) tahun 2012-2019.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinyatakan JPU telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro bersalah karena telah melakukan korupsi bersama dengan beberapa terdakwa lain serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro.