Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW
Advertisement . Scroll to see content

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Hal Ini yang Menjadi Pertimbangan Jaksa

Senin, 31 Oktober 2022 - 19:41:00 WIB
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Hal Ini yang Menjadi Pertimbangan Jaksa
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) (Persero) tahun 2012-2019.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinyatakan JPU telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro bersalah karena telah melakukan korupsi bersama dengan beberapa terdakwa lain serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut