Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Kirim Bunga ke Gerindra yang Ultah ke-18, PDIP: Bentuk Persahabatan
Advertisement . Scroll to see content

Bebas 30 Desember 2019, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Langsung Fadli Zon

Jumat, 27 Desember 2019 - 19:09:00 WIB
Bebas 30 Desember 2019, Ahmad Dhani Bakal Dijemput Langsung Fadli Zon
Juru Bicara Keluarga Ahmad Dhani, Lieus Shukarisma. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI telah memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan terhitung 2 Maret 2019. Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.

Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya. Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut