Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai Hari Ini, Diganti Orang Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Tiffany & Co, Purbaya: Impor Ilegal Pasti Ditindak!

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:08:00 WIB
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Tiffany & Co, Purbaya: Impor Ilegal Pasti Ditindak!
Petugas Bea Cukai menyegel toko perhiasan Tiffany & Co. (Foto: DJBC Kemenkeu)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas menduga adanya pelanggaran administrasi kepabeanan berupa barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta Siswo Kristyanto menyatakan pihaknya sedang menyandingkan data barang yang ada di toko dengan dokumen laporan impor resmi. Sementara itu, barang-barang tersebut disegel di dalam brankas dan operasional toko dihentikan sementara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayar.

Operasi ini difokuskan pada penggalian potensi penerimaan negara di luar kegiatan rutin. Pihak manajemen atau pemilik brand di bawah naungan grup LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton tersebut diminta untuk memberikan penjelasan detail kepada kantor Bea Cukai.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut