Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Deliserdang Dipecat DKPP, Terbukti Terlibat Pemasangan APK Caleg
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:07:00 WIB
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar
Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyoroti usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar pelaku politik uang dalam pemilu di-blacklist dari pemilu. Dia mengatakan pentingnya membangun komitmen bersama demi mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. 

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas,” kata Doli dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026) 

Dia menilai, seluruh elemen bangsa perlu memikirkan langkah nyata untuk mencegah berbagai bentuk moral hazard dalam pelaksanaan pemilu. Praktik seperti politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara harus diberantas melalui pembenahan sistem secara menyeluruh.

"Perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan sistem Pemilu ke depan," katanya.

Apalagi, kata dia, berbagai gagasan perbaikan kualitas pemilu terus bermunculan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat sanksi lebih tegas bagi pelaku politik uang, termasuk larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang semestinya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada berikutnya guna memberikan efek jera.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode Pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk Pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/26).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut