Bawaslu Temukan 141 Bakal Pasangan Calon Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan laporan hasil sementara pengawasan dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020. Berdasarkan catatannya, sebanyak 141 Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan data yang diterima pada proses pendaftaran Pilkada 2020 hari Jumat (4/9/2020) kemarin, sebanyak 315 Bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi.
"Dari 315 bapaslon tersebut yang melanggar ada sekitar 141 yang melanggar kesehatan, yang membawa arak-arakan," kata Fritz saat dihubungi iNews.id, Sabtu (5/9/2020).
Fritz mengungkapkan, mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19.
Demi Cari Nafkah, Janda 3 Anak di Padang Jadi Tukang Batu
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan Bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan. Dia berharap, saran perbaikan yang telah dilayangkan Bawaslu bisa benar-benar menjadi peringatan agar tidak diulangi di tahapan-tahapan selanjutnya.
"Dan ya apabila tetap melanggar ya kita akan laporkan pada pihak yang berwenang, kepada kepolisian," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq