Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut baik putusan MK tersebut. Dia menegaskan putusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.
Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN secara adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
Diketahui, MK membatalkan aturan hak atas tanah di IKN terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai hingga 190 tahun.
Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Editor: Rizky Agustian