Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Nurhadi sebelumnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2022. Dia menjalani pidana selama 6 tahun sesuai putusan MA nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021.
Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?
Editor: Rizky Agustian